Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

PENGARUH PEMIKIRAN MONTESQUIEU TERHADAP REVOLUSI PRANCIS

PENGARUH PEMIKIRAN MONTESQUIEU TERHADAP REVOLUSI PRANCIS Montesquieu (1689-1755). Montesquie adalah seorang ahli hukum yang berasal dari Prancis. Dia terkenal dengan hasil pemikirannya tentang pembagian kekuasaan dalam pemerintah untuk menjamin agar pemerintahan tersebut tidak sewenang-wenang karena memiliki kekuasaan dalam satu tangan. Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yaitu terdiri atas kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat dan menyusun undang-undang. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang. Pembagian kekuasaan menurut hasil pemikiran Montesquieu ini banyak diterapkan di berbagai negara pada saat ini termasuk Indonesia. Pemikiran Montesquieu tentang pembagian 3 ranah kekuasaan atau Trias Politica ini di pengaruhi oleh stabilitas politik dan ekonomi yang terjad...