Langsung ke konten utama

PENGARUH PEMIKIRAN MONTESQUIEU TERHADAP REVOLUSI PRANCIS

PENGARUH PEMIKIRAN MONTESQUIEU TERHADAP REVOLUSI PRANCIS


Montesquieu (1689-1755). Montesquie adalah seorang ahli hukum yang berasal dari Prancis. Dia terkenal dengan hasil pemikirannya tentang pembagian kekuasaan dalam pemerintah untuk menjamin agar pemerintahan tersebut tidak sewenang-wenang karena memiliki kekuasaan dalam satu tangan. Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yaitu terdiri atas kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat dan menyusun undang-undang. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang. Pembagian kekuasaan menurut hasil pemikiran Montesquieu ini banyak diterapkan di berbagai negara pada saat ini termasuk Indonesia.
Pemikiran Montesquieu tentang pembagian 3 ranah kekuasaan atau Trias Politica ini di pengaruhi oleh stabilitas politik dan ekonomi yang terjadi di Prancis pada saat itu. Hal ini terlihat dari tindakan-tindakan Raja Louis XIV yang menunjukkan absolutisme yang sangat tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan tindakan-tindakan raja yang cenderung bersifat sewenang-wenang,  seperti tidak adanya undang-undang yang mendasari kekuasaan raja, penggunaan keuangan negara oleh raja dan keluarganya yang digunakan semaunya, tidak terdapatnya kepastian hukum, tidak terbentuknya dewan legislatif, sehingga raja dapat menjalankan kekuasaannya tanpa batas. 





Daftar Pustaka

            Suhemi, Ahmad. Pemikiran Politik Barat. Jakarta: PT. Gramedia, 2011.

Komentar