PENGARUH PEMIKIRAN MONTESQUIEU TERHADAP REVOLUSI PRANCIS
Montesquieu (1689-1755). Montesquie adalah seorang ahli hukum yang berasal
dari Prancis. Dia terkenal dengan hasil pemikirannya tentang pembagian
kekuasaan dalam pemerintah untuk menjamin agar pemerintahan tersebut tidak
sewenang-wenang karena memiliki kekuasaan dalam satu tangan. Pembagian
kekuasaan menurut Montesquieu yaitu terdiri atas kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Kekuasan eksekutif adalah kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kekuasaan
legislatif adalah kekuasaan untuk membuat dan menyusun undang-undang. Kekuasaan
yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang. Pembagian
kekuasaan menurut hasil pemikiran Montesquieu ini banyak diterapkan di berbagai
negara pada saat ini termasuk Indonesia.
Pemikiran Montesquieu tentang pembagian 3 ranah kekuasaan atau Trias
Politica ini di pengaruhi oleh stabilitas politik dan ekonomi yang terjadi di
Prancis pada saat itu. Hal ini terlihat
dari tindakan-tindakan Raja Louis XIV yang menunjukkan absolutisme yang sangat
tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan tindakan-tindakan raja yang cenderung
bersifat sewenang-wenang, seperti tidak adanya undang-undang yang
mendasari kekuasaan raja, penggunaan keuangan negara oleh raja dan keluarganya yang
digunakan semaunya, tidak terdapatnya kepastian hukum, tidak terbentuknya dewan
legislatif, sehingga raja dapat menjalankan kekuasaannya tanpa batas.
Daftar Pustaka
Suhemi, Ahmad. Pemikiran Politik
Barat. Jakarta: PT. Gramedia, 2011.
Komentar
Posting Komentar